SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI SIMANDA

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI SIMANDA
(Sistem Manajemen Data Pengadaan)

Ketentuan Umum

  1. Bagian Pengadaan Barang/Jasa selaku Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Unit Kerja yang bertugas menyelenggarakan pengadaan barang / jasa pemerintah dilakukan secara elektronik sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 selain pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya juga melakukan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan
  2. SIMANDA ( Sistem Manajemen Data Pengadaan ) yaitu Aplikasi Manajemen Persiapan Pengadaan yang menjadi penghubung proses perencanaan dan proses pemilihan pengadaan barang/jasa agar dapat dilakukan secara utuh (end to end process) sesuai Peta Bisnis Sistem Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
  3. Alur Kerja Proses APLIKASI SIMANDA diatur oleh Seluruh Standar Operasional Prosedur Proses (SOP) Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
  4. Aplikasi Sistem Manajemen Data Pengadaan yang selanjutnya disebut aplikasi SIMANDA adalah aplikasi perangkat lunak berbasis web yang dikembangkan oleh UKPBJ.
  5. Pengguna adalah Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Kepala UPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), yang diberikan hak akses (User ID dan Password) Pada Aplikasi SIMANDA oleh Unit Kerja UKPBJ
  6. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk mengakses aplikasi SIMANDA.
  7. Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada aplikasi SIMANDA.
  8. Fitur Penandan tanganan Secara Elektronik yang terdapat pada aplikasi SIMANDA dikembangkan oleh UKPBJ dengan persetujuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  9. User ID dan Password aktif dapat digunakan Pengguna untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan aktivitas lain dalam aplikasi SIMANDA
  10. Pengguna dapat mengganti Password sesuai dengan keinginannya dan wajib menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
  11. Waktu yang digunakan untuk Proses Manajemen Persiapan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa melalui aplikasi SIMANDA adalah waktu pada unit kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Persiapan Pengadaan
  12. Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan aplikasi SIMANDA, Panduan Pengguna aplikasi SIMANDA, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh UKPBJ pada saat User ID dan Password diberikan oleh unit kerja UKPBJ.

Keanggotaaan Pengguna

Registrasi Pengguna

Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Kepala UPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP),Akun Pelaporan dan Sekretariat (Admin SIMANDA) mengajukan permintaan sebagai Pengguna kepada pengelola unit kerja UKPBJ dengan menunjukan surat tugas/surat keputusan/surat penunjukan yang berlaku.

Kewajiban Pengguna

  1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Tunduk dan taat pada semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia melalui aplikasi SIMANDA.
  3. Menjaga kerahasiaan User ID dan Password untuk menghindari penyalahgunaan User ID dan Password oleh pihak lain.
  4. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi bagi pihak yang tidak berkepentingan.
  5. Bertanggung jawab penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIMANDA.
  6. Tidak memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan/atau tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya.
  7. Setiap Pelaku Usaha yang menjadi peserta dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password pada aplikasi SIMANDA.
  8. Penundaan / Pembekuan / Pembatalan / Penonaktifan Keikutsertaan Pengguna
  9. Pengguna dapat dikenakan penundaan / pembekuan / pembatalan User ID dan Password apabila ditemukan/terindikasi membuat informasi / transaksi / aktivitas lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Pengguna dapat mengajukan penonaktifan User ID dan Password dengan cara mengajukan permohonan penonaktifan kepada unit kerja UKPBJ
  11. Dalam hal terjadi duplikasi Pengguna maka unit kerja UKPBJ dapat melakukan aktivasi hanya pada salah satu User ID yang akan digunakan.

Tanggung Jawab dan Akibat

  1. UKPBJ tidak bertanggung jawab atas keterlambatan / kesalahan / kerusakan penerimaan data pengadaan beserta segala akibatnya yang terjadi pada aplikasi SIMANDA yang disebabkan oleh Pengguna dan/atau pihak lain.
  2. UKPBJ tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan aplikasi SIMANDA.
  3. UKPBJ tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
  4. UKPBJ tidak menjamin aplikasi SIMANDA berlangsung terus secara tepat dan andal tanpa adanya gangguan.
  5. UKPBJ berusaha meningkatkan dan memperbaiki aplikasi SIMANDA secara berkelanjutan.
  6. UKPBJ dapat membantu Pengguna terkait dengan penyelesaian kesalahan penggunaan atau penyelesaian keterbatasan fasilitas aplikasi namun tidak bertanggung jawab atas hasil yang diakibatkan oleh tindakannya.
  7. UKPBJ dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap:
  8. file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi karena mengandung virus/dll.
  9. Pengguna menanggung segala akibat terhadap file yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian pengguna.
  10. Pengguna bertanggung jawab atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses Pengadaan Barang/Jasa apabila dalam penggunaan aplikasi SIMANDA tidak mengindahkan ketentuan ini.
  11. Penyelesaian Perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan UKPBJ diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, Pengguna dan UKPBJ dapat menyepakati untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan atau Layanan Penyelesaian Sengketa yang berada di wilayah Indonesia.

Hak Cipta

  1. Pengguna atau pihak lain dilarang menggunakan, menyebarkan, memodifikasi sebagian atau seluruh kode sumber aplikasi SIMANDA tanpa izin tertulis dari UKPBJ. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
  2. Pengguna dilarang dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap data dan informasi yang diperoleh dari aplikasi SIMANDA untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
  3. Perubahan Kebijakan Aplikasi
  4. UKPBJ berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan aplikasi SIMANDA setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya
  5. UKPBJ berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi SIMANDA setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  6. Pengguna taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, dan diperbaiki tersebut. Apabila Pengguna tidak setuju dapat mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna.
  7. Dengan maupun tanpa alasan, UKPBJ berhak menghentikan penggunaan aplikasi SIMANDA dan hak akses Pengguna tanpa menanggung kewajiban apapun kepada Pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.