Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau yang biasa disingkat PPHP adalah salah satu pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat menentukan arah apakah hasil dari pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak

menurut Perpres No.4 Tahun 2015, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan (Pasal 1 angka 10 Perpres No.4 Tahun 2015).

Tugas utama PPHP sebagaimana dalam pasal 18 Perpres 54  tahun 2010 dan perubahannya dapat dirangkum sebagai berikut:

a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam                  Kontrak  (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/ kualitas, waktu dan tempat        penyelesaian pekerjaan apakah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak)
b. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian ; dan
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Sehingga seorang PPHP harus memahami setiap spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan memahami setiap jenis-jenis kontrak yang digunakan. Apabila didalam pemeriksaan/pengujian dibutuhkan tenaga tekins maka KPA dapat membentuk Tim teknis/ Menunjuk Tenaga Ahli untuk membantu Tugas PPHP (pasal 18 ayat 6 an 7 Perpres 70 tahun 2012).