Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 :
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 13 :
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi
dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia,
anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.